ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

2 Oknum Satpol PP yang Pungli Pedagang di Jambi Dipecat, Ternyata Sering Meresahkan Warga

Terbukti melakukan pemerasan terhadap pedagang saat pemberlakukan PPKM level 4 berlangsung dua anggota Satpol PP ZH dan RT di Kota Jambi dipecat.

(Suwandi/KOMPAS.com)
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terbukti melakukan pemerasan terhadap pedagang saat pemberlakukan PPKM level 4 berlangsung dua anggota Satpol PP ZH dan RT di Kota Jambi dipecat.

Keduanya merupakan tenaga honorer yang telah bekerja selama 10 tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

"Ya benar, kita sudah melakukan apel luar biasa pemberhentian secara tidak hormat. Keduanya sudah tidak bertugas lagi sejak saat itu," katanya.

Baca juga: Sebelum Dibegal Penumpangnya, Tukang Ojek Ini Sempat Tolak Keinginan Pelaku Lalu Tiba-tiba Ditusuk

Ia mengatakan pemecatan oknum berinisial ZH dan RT, sudah dilakukan terhitung sejak 31 Agustus 2021.

Ketika melakukan pungli, kata Mustari, para oknum tersebut dilengkapi dengan pakaian dinas.

Mereka langsung mendatangi pemilik usaha yang melanggar pengetatan PPKM level 4.

Bukannya menindak sesuai kebijakan pengetatan PPKM level 4, mereka justru meminta uang dengan intimidasi.

 

Korban yang ketakutan terpaksa memberikan uang kepada oknum itu.

"Ada sikap cenderung intimidasi yang dilakukan keduanya terhadap pedagang tersebut," jelas Mustari.

Baca juga: Inilah Curhatan 1 Anggota TNI AD Sebelum Tewas Dibantai Kelompok Separatis Papua Merdeka di Maybrat

Baca juga: Warga Temukan Kerangka Manusia di Gua, Ternyata Milik Orang yang Hilang 10 Tahun Silam

Ia enggan membeberkan nilai uang yang diambil oknum tersebut. Menurutnya tidak terlalu besar, tetapi tetap tidak bisa ditoleransi.

"Karena itu tertuang dalam kode etik, dan beberapa dasar hukum lainnya. Jelas itu bukan kapasitas mereka untuk melakukan tindakan saat adanya pelanggaran," tegasnya.

Selama 10 tahun bekerja ternyata berkali-kali melakukan pungli

Pascadilaporkan warga, mereka pun tidak pernah masuk kantor lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti telah melakukan pungli dan intimidasi.

Bukan satu kali mereka melakukan pungli. Selama 10 tahun sebagai tenaga honorer, sudah berulang kali mereka melakukannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved