Senin, 11 Mei 2026

Berikut Cara Penyitas Covid-19 Ikut Tes SKD CPNS 2021, Ini Ketentuannya

Berikut cara CPNS memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 .

Tayang:
TribunWow.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS)- Berikut cara CPNS memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 . 

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Pada akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) disampaikan, formulir Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

Formulir ini digunakan untuk mengetahui apakah peserta sedang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.

Baca juga: Cara Dapatkan Swab Antigen Gratis untuk Peserta SKD CPNS dan PPPK

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021

1. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk
proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta seleksi sebelum jadwal
seleksi dimulai;

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;

4. Bagi peserta seleksi CPNS wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih
berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli
atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu
peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi;

5. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;

6. Peserta seleksi menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan
sandal tidak diperkenankan);

7. Peserta seleksi di dalam ruang seleksi dilarang membawa;

a. Buku atau catatan lainnya;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved