ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Souvenir Cenderawasih

Soal Penggunaan Mahkota Cenderawasih, BKSDA Surati PB PON Terkait Satwa Dilindungi

Terkait penggunaan Mahkota Cenderawasih, BKSDA Papua telah menyurati Panitia Besar PON Papua terkait larangan satwa dilindungi

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
PON XX PAPUA - Kepala KSDA Papua Edward Sembiring saat melepasliarkan 2 Ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil, di Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA- Terkait penggunaan Mahkota Cenderawasih, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua telah menyurati Panitia Besar PON Papua terkait larangan Satwa dilindungi

Menjelang pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021, Balai Besar KSDA Papua mengimbau masyarakat untuk memantau aktivitas seremonial saat PON.

Baca juga: Kapendam Kasuari Tegaskan 20 Penyerang TNI di Maybrat Segera Serahkan Diri

Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring mengatakan terkait PON 2021, pihaknya secara formal telah mengirimkan surat kepada Panitia Besar PON, untuk melarang satwa dilindungi digunakan dalam seremonial event empat tahunan itu.

"Tidak hanya Burung Cenderawasih, tetapi satwa dilindungi lainnya, termasuk Kasuari juga dilarang untuk dimanfaatkan bagian tubuhnya sebagai aksesoris,"katanya.

Baca juga: Cengkeh Bisa Dipakai untuk Membuat Warna Rambut Tahan Lama, Begini Cara Mengolahnya

Pihaknya juga berharap, momen PON dapat menjadi contoh yang baik bagi konservasi dan perlindungan satwa endemik Papua, termasuk Burung Cenderawasih.

Dia mengatakan, BBKSDA Papua telah gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris sejak 2017.

Hal itu, menurut dia, sebagai upaya atau langkah preventif mengedukasikan kepada masyarakat, pentingnya kelestarian Burung Cenderawasih.

Baca juga: KNPB Klaim Tak Terlibat Penyerangan Posramil Kisor, Kapendam: Jangan Cuci Tangan

Selain itu, BBKSDA Papua juga telah melakukan penetrasi kepada kelompok masyarakat adat, dengan membentuk warga binaan konservasi Burung Cemderawasih di Tablasupa Kabupaten Jayapura.

Edward meminta kepada masyarakat Papua untuk menjaga kelestarian Burung Cenderawasih, agar masih dapat dilihat anak cucu di masa depan.

"Sudah ada UU No 5 tahun 1990 yang melarang penggunaan satwa dilindungi, termasuk Burung Cenderawasih, dan ketentuan pidananya jelas,"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved