ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Polisi Edarkan Narkoba

Ditangkap, Dua Oknum Polisi Pengedar Sabu di Papua Kerap Kunjungi Jasa Ekspedisi

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri secara tegas menyatakan kedua oknum polisi itu akan dihukum seberat-beratnya. Pecat!

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Kalolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri (depan) bersama Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap dua oknum polisi karena terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Sentani, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, Sabtu (4/9/2021).

Selain kedua oknum polisi tersebut, aparat juga menangkap seorang warga, terkait kasus yang sama.

Kasus ini terungkap saat tim mendapatkan informasi, kedua oknum anggota polisi sering mengambil paket di salah salah kantor jasa ekspedisi barang di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Komisaris Besar Alfian di Jayapura membenarkan informasi penetapan tersangka dua oknum anggota polisi dan seorang warga karena terlibat peredaran sabu.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Edarkan Sabu-sabu di Jayapura, Kapolda: Pecat

"Tersangka berinisial S dan A adalah oknum anggota Polres Jayapura, sedangkan AS adalah mantan anggota polisi yang diberhentikan karena kasus penggunaan narkoba," kata dia.

Saat ditangkap, lanjut dia, S dan A hendak mengambil sebuah paket yang berisi empat kantong berisi bubuk sabu seberat 4 gram di kantor ekpedisi tersebut.

Setelah didalami, diketahui S dan A, diperintah AS untuk mengambil paket barang berisi sabu tersebut.

Sedangkan AS ditangkap di daerah Abepura, Kota Jayapura, di hari yang sama.

Baca juga: Dilumpuhkan, Tokoh KKB Yahukimo Senat Soll Masih Dirawat di RS Bhayangkara Jayapura

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak hanya memakai namun juga terlibat peredaran narkotika.

Ketiga tersangka terancam pidana hukuman penjara 12 tahun dan maksimal 20 tahun.

Merespon hal ini, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri secara tegas menyatakan kedua oknum polisi itu akan dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Oknum Tokoh Adat Papua Diduga Dalangi Pembakaran 10 Rumah di Kawasan Bandara Sentani

"Tidak ada ampun bagi anggota yang menggunakan narkoba, muaranya pecat," ujarnya di Jayapura, melansir Kompas.com, Selasa (7/9/201).

Fakhiri menekankan, dalam institusi Polri ada aturan dan kode etik yang mengikat seluruh personel polisi di seluruh Indonesia.

Menggunakan, atau bahkan ikut mengedarkan narkoba ia anggap sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved