Oknum Polisi Edarkan Narkoba
2 Oknum Polisi Edarkan Sabu-sabu di Jayapura, Kapolda: Pecat
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri secara tegas menyatakan kedua oknum polisi itu akan dihukum seberat-beratnya.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap dua oknum polisi karena terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Sentani, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, Sabtu (4/9/2021).
Selain kedua oknum polisi tersebut, aparat juga menangkap seorang warga, terkait kasus yang sama.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri secara tegas menyatakan kedua oknum polisi itu akan dihukum seberat-beratnya.
"Tidak ada ampun bagi anggota yang menggunakan narkoba, muaranya pecat," ujarnya di Jayapura, melansir Kompas.com, Selasa (7/9/201).
Fakhiri menekankan, dalam institusi Polri ada aturan dan kode etik yang mengikat seluruh personel polisi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Dilumpuhkan, Tokoh KKB Yahukimo Senat Soll Masih Dirawat di RS Bhayangkara Jayapura
Menggunakan, atau bahkan ikut mengedarkan narkoba ia anggap sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Komisaris Besar Alfian di Jayapura membenarkan informasi penetapan tersangka dua oknum anggota polisi dan seorang warga karena terlibat peredaran sabu.
"Tersangka berinisial S dan A adalah oknum anggota Polres Jayapura, sedangkan AS adalah mantan anggota polisi yang diberhentikan karena kasus penggunaan narkoba," kata dia.
Baca juga: Oknum Tokoh Adat Papua Diduga Dalangi Pembakaran 10 Rumah di Kawasan Bandara Sentani
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak hanya memakai namun juga terlibat peredaran narkotika.
Ketiga tersangka terancam pidana hukuman penjara 12 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Semakin Militan, KNPB Maybrat Bakutembak Lawan TNI-Polri
Kasus ini terungkap saat tim mendapatkan informasi, kedua oknum anggota polisi sering mengambil paket di salah salah kantor jasa ekspedisi barang di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura.
Saat ditangkap, S dan A hendak mengambil sebuah paket yang berisi empat kantong berisi bubuk sabu seberat 4 gram di kantor ekpedisi tersebut.
Setelah didalami, diketahui S dan A, diperintah AS untuk mengambil paket barang berisi sabu tersebut.
Sedangkan AS ditangkap di daerah Abepura, Kota Jayapura, di hari yang sama. (*)