Senin, 20 April 2026

Kebakaran

Oknum Ondoafi Diduga Dalangi Pembakaran 10 Rumah di Kompleks Bandara Sentani Jayapura

Polisi masih dalami kasus pembakaran yang terjadi di Kompleks Bandara Sentani Kabupaten Jayapura,Selasa(7/9/2021) dini hari

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Suasana kebakaran 10 unit rumah warga di kompleks Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Polisi masih dalami kasus pembakaran yang terjadi di Kompleks Bandara Sentani Kabupaten Jayapura,Selasa(7/9/2021) dini hari.

Kapolres AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan peristiwa kebakaran di kompleks Bandara Sentani itu terjadi pukul 22.00 WIT sampai 23.00 WIT.

Baca juga: Hotel FOX Jayapura Sediakan 51 Kamar untuk Tamu PON XX Papua

Salah satu kelompok yang juga tokoh adat atau ondoafi berinisial YE (49), awalnya dipicu pemasangan panggung Gebyar PON XX di lapangan makam Theys Eluay.

Baca juga: Polisi Amankan Satu Pelaku Pembakaran 10 Rumah di Sentani Jayapura

Lanjut dia, disitulah dari pihak korban Iryanto H. Ondi (38) menegur pekerja kenapa tidak meminta ijin dengan yang mempunyai tanah, mendengar hal tersebut YE (49) tidak terima kemudian mengumpulkan masa dan mendatangi rumah korban yang kebetulan berada di deretan belakang Polsek Kawasan Bandara Sentani.

Baca juga: Sebelum Serang Aparat, KNPB Rusak Jembatan Penyeberangan di Maybrat Dengan Gergaji Mesin

Lalu,melakukan pembakaran sehingga tanpa disadari kebakaran tersebut merembet hingga ke Polsek Kawasan Bandara Sentani.

AKBP Fredrickus merinci, hitungan sepintas ada 9 petak ruko dan satu rumah tingkat milik korban, termasuk Polsek, belum diketahui kerugian material akibat peristiwa tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu, 8 September 2021: Capricorn Buktikan Kemampuan, Pisces Dapat Dukungan

"Dari peristiwa ini kami sudah mengamankan YE (49), dia mengakui, bahwa dia yang memimpin 15 orang, untuk sementara masih dalam pengejaran kami para pelaku lainnya,"katanya.

"Kami disini normatif hukum terlepas dari ketokohan pelaku, tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan, tidak ada intervensi dari pihak keluarga korban maupun pelaku.Kemungkinan diluar ada kesepakatan kami tidak tahu,"ujarnya.

Baca juga: Warga Sentani Digegerkan Dengan Temuan Mayat, Diduga Kasus Pengeroyokan

Lanjut dia, tetapi kesepakatan - kesepakatan itu akan menjadi pertimbangan di akhir, intinya pihaknya mau bukti materil atau formil semua sampai di pengadilan.

"Kami mengimbau kepada pihak keluarga korban kalau semua ini berjalan sesuai proses hukum, tidak ada yang main - main dalam peristiwa ini,"katanya.

Dia mengatakan, YE (49) masih intensif dilakukan pemeriksaan, namun dari keterangan pelaku maupun korban dalam 1x24 jam, YE dinaikan statusnya atau ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved