ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2021, Pahami Juga Syaratnya

Simak berikut cara cek jadwal dan lokasi ujian untuk SKD CPNS Kemenkumham yang akan dimulai pada Senin, 20 September 2021.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS - Simak berikut cara cek jadwal dan lokasi ujian untuk SKD CPNS Kemenkumham yang akan dimulai pada Senin, 20 September 2021. 

Kemudian dilanjutkan dengan SKD sesi kedua, yakni dimulai pukul 11.00 dengan waktu pelaksanaan 100 menit.

Sama seperti sesi pertama, peserta diberi waktu 90 menit untuk persiapan sebelum dilakukan pelaksanaan.

Setelah itu, sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 dengan persiapan dimulai pada 12.30.

Baca juga: Simak Cara Simulasi CAT BKN SKD CPNS dan PPPK Non-Guru, Ini Passing Grade Khusus Putra-putri Papua

Syarat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021

Pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 dilakukan dengan berbagai ketentuan sesuai protokol kesehatan, di antaranya:

- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian

-Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian

- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

- Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di portal www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Tio)

Simak berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved