ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Video Youtuber di Aceh Digerebek Warga Sedang Mesum di Mobil dengan Pacar, Begini Nasibnya

Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan detik-detik Youtuber asal Kota Langsa, Aceh terciduk warga sedang mesum dengan pacarnya.

Tribun-Video.com
Ilustrasi video - Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan detik-detik Youtuber asal Kota Langsa, Aceh terciduk warga sedang mesum dengan pacarnya. 

Akan tetapi pihak DSI kembali menyerahkan ke Polres Langsa karena di DSI dan PD Kota Langsa belum ada petugas penyidik serta sel penahanan.

Sedangkan proses hukum sesuai Qanun Aceh akan ditangani Polres Langsa.

Sedangkan Youtuber dan pasangannya itu sudah membuat video klarifikasi dan permintaan maafnya.

Nasib Keduanya

Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, Jumat (10/9/2021) siang sudah menyerahkan sepasang pasangan yang diduga berbuat mesum kepada penyidik Polres Langsa.

Pasangan nonmuhrim itu, yakni pria berinisial MA (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama yang disebut-sebut sebagai YouTuber.

Sedangkan pasangannya, wanita berinisial N yang masih usia 16 tahun atau bawah umur.

Anak baru gede atau ABG ini warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

Keduanya diamankan polisi saat melakukan patroli rutin di sekitar Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (9/9/2021) pukul 23.30 WIB malam.

Namun, karena ini merupakan pelanggaran syarait Islam, pasangan ini diserahkan ke DSI dan PD Kota Langsa, tetapi kemudian pihak DSI dan PD Kota Langsa menyerahkan kembali ke Polres Langsa.

Pasalnya, pihak DSI dan PD Kota Langsa belum ada sel penahanan dan belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS untuk menyidik perkara ini.

Jadi, pihak DSI hanya sebatas melakukan pemeriksaan awal dan untuk proses hukum sesuai Qanun Aceh akan ditangani Polres Langsa.

Kepala DSI dan PD Kota Langsa, H Aji Usmanuddin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021) malam ini.

Baca juga: VIRAL Harta Kepsek SMK di Tangerang Rp1,6 Triliun, Urutan 7 Pejabat Tajir Indonesia

"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum. Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.

H Aji Usmanuddin menyampaikan hal ini sekaligus untuk membantah tudingan oknum tertentu beredar di media sosial bahwa pihak DSI telah melepas pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved