ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Video Warga Angkut Lumba-lumba Terdampar Lalu Dipotong dan Dibagikan, Ini Reaksi BKSDA NTB

Viral video seekor lumba-lumba yang terdampar di pantai di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima,NTB.

Ist via Tribun Lombok
Tangkapan layar video dua warga membonceng seekor lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima, NTB. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Viral video seekor lumba-lumba yang terdampar di pantai di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam video yang beredar, tampak warga mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima menuturkan lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.

"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," terang Bambang.

Baca juga: Kronologi Oknum Pejabat di Papua Diduga Lecehkan 4 Siswi SMA, Korban Diajak Liburan ke Jakarta

Baca juga: Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara hingga Terancam Dipecat, Bermula Peras Seorang PSK

Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.

Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima Bambang Dwidarto dalam keterangan tertulis menjelaskan lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar.

Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati.

Setelah meminta keterangan sejumlah warga.

Mereka mengaku tidak mengetahui jika mamalia tersebut satwa dilindungi.

"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang. Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Bambang, dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Hati-hati Bagi Nelayan, Waspadai Agin kencang di Perairan Papua Selama 24 Jam ke Depan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto memerintahkan kepala SKW III Bima dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.

Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya.

Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat.

Jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke kantor SKW III BKSDA NTB.

"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuhnya.

Baca juga: Kronologi Anak Tukang Tambal Ban Diculik 15 Bulan oleh Pria Beristri, Ditemukan Sudah Punya Anak

Selain itu, kepala BKSDA NTB juga memerintahkan kepala SKW III segera berkoordinasi dengan aparat setempat.

Seperti Polsek Palibelo, Koramil setempat, kepala desa dan camat setempat.

"Ke depan akan ditingkatkan lagi koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait," katanya.

Harapannya penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia bisa ditangani dengan baik.

Video seekor lumba-lumba viral di media sosial, Sabtu (11/9/2021).

Dikabarkan bahwa sat kejadian, lumba-lumba masih hidup dan terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari masyarakat.

Setelah diselusuri lumba-lumba tersebut ditemukan dalam keadaan mati.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Lumba-lumba Terdampar di Bima Dipotong-potong lalu Dibagi ke Warga, BKSDA NTB Beri Edukasi

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved