ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara hingga Terancam Dipecat, Bermula Peras Seorang PSK

Seorang oknum polisi anggota Polda Bali berinisial Briptu RCEN yang memeras seorang PSK di Bali divonis 2,5 tahun penjara.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi - Seorang oknum polisi anggota Polda Bali berinisial Briptu RCEN yang memeras seorang PSK di Bali divonis 2,5 tahun penjara. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang oknum polisi anggota Polda Bali berinisial Briptu RCEN yang memeras seorang PSK di Bali divonis 2,5 tahun penjara.

Selain itu, nasib lain yang mengancam pelaku adalah dipecat dari institusi Polri.

Berdasarkan informasi sumber di lapangan, Minggu 12 September 2021 menyebut, kepolisian Bidang Propam Polda Bali segera adakan sidang kode etik.

Namun sebelum disidang, korbannya seorang wanita MIS (21) rencananya akan dipanggil Propam untuk dimintai keterangan lebih lanjut atau tambahan.

Baca juga: Kronologi Anak Tukang Tambal Ban Diculik 15 Bulan oleh Pria Beristri, Ditemukan Sudah Punya Anak

Baca juga: Hati-hati Bagi Nelayan, Waspadai Agin kencang di Perairan Papua Selama 24 Jam ke Depan

"Setelah divonis, denger-denger dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Sebab dipidana setahun saja bisa di pecat, apalagi 2,5 tahun," ujar sumber.

"Kemungkinan besar oknum tersebut akan dipecat," tegas sumber.

Terkait kebenaran informasi ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum memberikan keterangan.

Pengakuan MIS

Terpisah, MIS wanita yang mendapat ancaman dari anggota kepolisian tersebut sudah pernah diperiksa Propam Polda Bali.

Ia mengatakan, beberapa hari lalu ia dipanggil oleh pihak penyidik Propam.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan MIS guna melengkapi berkas.

"Waktu saya diperiksa, kata bapak polisi hanya dimintai keterangan tambahan saja. Sebab akan dilakukan sidang kode etik terhadap pelaku," ungkap korban asal NTT.

MIS mengaku, diperiksa di ruang penyidik dan dimintai keterangan dengan waktu yang singkat.

Adapun yang ditanyakan pihak penyidik, tentang kejadian per tanggal 15 Desember 2020.

Baca juga: Seorang Siswa Demam saat PTM, saat Di-tracing Total 54 Siswa Positif Covid-19

MIS mengaku dipergoki Briptu RCEN saat melayani tamunya, kemudian oleh pelaku diminta agar setiap bulan dikirim uang sebesar Rp 500 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved