ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara hingga Terancam Dipecat, Bermula Peras Seorang PSK

Seorang oknum polisi anggota Polda Bali berinisial Briptu RCEN yang memeras seorang PSK di Bali divonis 2,5 tahun penjara.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi - Seorang oknum polisi anggota Polda Bali berinisial Briptu RCEN yang memeras seorang PSK di Bali divonis 2,5 tahun penjara. 

"Saya diperiksa gak begitu lama. Hanya beberapa pertanyaan. Saya jelaskan semua, gak sampai setengah jam," terang MIS.

Sebelumnya, pemerasan berawal saat MIS dibooking melalui aplikasi MiChat pada Selasa 15 Desember 2020 sekitar pukul 00.00 wita.

Korban dan pelanggannya saat itu bertemu di kos MIS di kawasan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Briptu RCEN kemudian datang lalu menunjukkan identitas sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Bali.

Lalu pelaku menginterogasi MIS dengan nada tinggi sambil membentak.

"Dia tanya, siapa mucikarimu? Sejak kapan mulai open BO dan kamu pemakai? Dia juga ngaku datang bareng tim yang sedang menunggu di bawah (lantai 1 kos),"

"Pertanyaan itu dibarengi dengan merekam menggunakan HP," jelas MIS.

MIS kemudian dimarahi dan mendapatkan pengancaman serta menyebarkan video yang sebelumnya direkam pelaku saat penggerebekan.

MIS kemudian dimintai uang sebesar Rp 1,5 juta jika tidak menuruti, korban akan dibawa ke Polda Bali.

Alasan pelaku saat itu, sebab MIS telah melanggar beberapa pasal, namun ternyata pasal itu tidak dipahami korban.

MIS saat ditanya, mengaku sebagai seorang wanita lemah dan awam dengan hukum.

"Saya semakin ketakutan, saya mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Saya hanya punya Rp 350 ribu saat itu," pungkasnya.

Namun MIS menyebut, uang tersebut sudah dibagi, Rp 200 ribu dia sisipkan di dalam casing HP yang ia pegang sedangkan Rp 150 ribu dalam lemarinya.

(Tribun-Bali.com/Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terbukti Peras Wanita MiChat, Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara hingga Terancam Dipecat

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved