Curanmor
Ketagihan Miras, Remaja 20 Tahun Jadi Spesialis Curanmor di Merauke
Ketagihan mengunsomsi minuman keras beralkoho, pemuda 20 tahun di Merauke nekat mencuri motor. dari tangannya polisi sita 5 motor hasil curian.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Aparat kepolisian Merauke berhasil membekuk satu remaja spesialis curanmor.
Dari tangan ZA pemuda berusia 20 tahun itu, polisi mengamankan 5 unit motor berbagai jenis.
“Ada 5 jenis motor berbeda,” ucap Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, Selasa (14/9/2021) pagi.
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa dan Asusila Anak Dibawah Umur Tertangkap
Penangkapan ZA merupakan hasil pengembangan dari rekannya.
“ini hasil pengembangan, dimana pengakuan ZA adalah otak dari kasus curanmor,” cetusnya.
Motor hasil kejahatan dijual kisaran harga Rp 3 samapi Rp 7 juta.
Baca juga: Curi Motor, Remaja Putus Sekolah Dicokok Polisi
“Uang dipakai mabuk bersam rekan-rekannya,” bebernya Agus.
ZA kini harus mengahabisakan masa mudanya di dalam penjara lantaran dijerat 5 tahun penjara.
“ Ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curanmor ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/spesiasli-curanmor.jpg)