ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Simak Ini Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021, Peserta Bisa Disanksi jika Melanggar

Berikut ini tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Berikut ini tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

j. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib dan Hal yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved