Seorang Ayah di Toba Berinisial HM Tega Rudapaksa Anak Selama 4 Tahun, Korban Dicekoki Obat Bius
Seorang ayah berinisial HM (49), warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara tega merudapaksa anak kandungnya sendiri selama empat tahun.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ayah berinisial HM (49), warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara tega merudapaksa anak kandungnya sendiri selama empat tahun.
Bahkan nsebelum melancarkan aksi kejinya, pelaku terlebih dulu mencekoki korban dengan obat bius.
Adapun modus pelaku, menawarkan minuman pada putrinya.
"Dari laporan yang kami terima, pelecehan ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga terakhir 20 Juni 2021," kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Tenaga Kesehatan di Kiwirok Lari Karena Diserang KKB, Satu Mantri Hilang
Baca juga: Empat Nakes Lompat ke Jurang, 2 Dinyatakan Hilang Saat KKB Lakukan Penyerangan di Pegubin
Akala mengatakan, kasus rudapaksa ini terbongkar tatkala korbannya berinisial YEM mengadu pada ibunya.
YEM sudah tak tahan lagi dinodai oleh ayahnya berulangkali.
Setelah mendengar laporan dari YEM, sang ibu kemudian mendatangi Polres Toba untuk membuat laporan.
Begitu menerima laporan tersebut, polisi pun menangkap HM di kediamannya.
"Dari laporan yang kami terima, pelecehan ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga terakhir 20 Juni 2021," kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, Rabu (15/9/2021).
Akala mengatakan, kasus rudapaksa ini terbongkar tatkala korbannya berinisial YEM mengadu pada ibunya.
YEM sudah tak tahan lagi dinodai oleh ayahnya berulangkali.
Setelah mendengar laporan dari YEM, sang ibu kemudian mendatangi Polres Toba untuk membuat laporan.
Begitu menerima laporan tersebut, polisi pun menangkap HM di kediamannya.
Dari pengakuan YEM, setelah dia meminum minuman yang dibuat sang ayah, dirinya langsung mengantuk dan tidak sadarkan diri.
Baca juga: Jamin Aksi KKB Papua Tak akan Usik PON XX, Kapolda Fakhiri: Itu Jaraknya Sampai 200 Kilometer
Setelah bangun tidur, YEM merasakan nyeri di bagian alat vitalnya.
YEM juga merasa kesakitan saat buang air kecil.
Atas perbuatan bejatnya itu, HM kini ditahan di Polres Toba dan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
HM terancam hukuman minimal 10 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Biadab, Ayah Tega Cekoki Anak Obat Bius Lalu Rudapaksa Korban Selama Empat Tahun