ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bocah SMP Dirudapaksa Ayah dan Kakak Kandung Sendiri di Rumahnya, Sudah selama 2 Tahun

Bocah SMP berusia 14 tahun, AJ, dirudapaksa oleh ayah, WTM (46), serta kakak kandungnya sendiri, SA (18).

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi - Bocah SMP berusia 14 tahun, AJ, dirudapaksa oleh ayah, WTM (46), serta kakak kandungnya sendiri, SA (18). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Bocah SMP berusia 14 tahun, AJ, dirudapaksa oleh ayah, WTM (46), serta kakak kandungnya sendiri, SA (18).

Mirisnya, perlakuan bejat tersebut dilakukan ayah serta kakak korban sejak usianya 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, AJ menjadi korban rudapaksa WTM dan SA selama puluhan kali di rumahya sendiri.

"Bapaknya yang pertama kali melakukan perbuatan itu sejak korban berusia 12 tahun. Korban sekarang kelas 3 SMP," kata Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Gereja, sempat Hilang dari Lingkungan Panti Asuhan

Baca juga: 7 Fakta Evakuasi Jenazah Kru Pesawat Rimbun Air, Libatkan 100 Orang hingga Butuh Waktu 7 Jam Jalan

Berry menjelaskan, perbuatan tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama.

"Pelaku ini enggak saling tahu melakukan perbuatan itu. Korban ini tidur sendirian, di rumah itu ada tiga kamar," ujar Berry.

Lebih lanjut, Berry mengatakan, bapak korban tega melakukan perbuatan tersebut karena mengaku selama dua tahun terakhir tidak pernah berhubungan dengan istrinya.

"Sejak istrinya hamil anak yang terakhir, sekarang anaknya usia 2 tahun, pelaku tidak pernah berhubungan lagi dengan istrinya. Mereka tinggal satu rumah," kata Berry.

Baca juga: Pelaku Perampokan Toko Emas di Medan yang Beraksi 5 Menit Ditangkap, Pentolan Pelaku Tewas Ditembak

Sementara kakak korban mengaku melakukan perbuatan itu karena kerap menonton film porno.

Berry mengatakan, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selama 3 Tahun, Siswi SMP di Banyumas Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakaknya

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved