Kronologi Bocah 4 Tahun Teriak Ketakutan dan Minta Tolong saat Ditinggal di Rumah dengan Jasad Adik
Bocah perempuan berusia 4 tahun teriak ketakutan dan meminta pertolongan warga setelah adiknya, N yang masih berusia 1,8 tahun tewas.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bocah perempuan berusia 4 tahun teriak ketakutan dan meminta pertolongan warga setelah adiknya, N yang masih berusia 1,8 tahun tewas.
N dianiaya oleh ayah tirinya, Antoni (27) hingga tewas.
Jasad N pun ditinggal begitu saja dengan sang kakak perempuan di rumahnya.
Baca juga: Kronologi Atlet Disabilitas Dipalak dan Dianiaya di Terminal, Korban Dikejar sampai di Kantor Polisi
Baca juga: Fakta Pesawat Rimbun Air Hilang Kontak hingga Ditemukan Hancur, Warga Mengaku sempat Dengar Ledakan
Hal itu terungkap dalam reka ulang yang digelar di Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Selasa (14/9/2021), tersangka Antoni (27) terlihat melakukan penyiksaan itu secara sadis terhadap N.
Dalam reka ulang sebanyak 17 adegan, tergambar bagaimana Antoni menyiksa N secara sadis di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, PALI pada Kamis (26/8/2021) kemarin.
"Saat meninggal, tubuh korban ditinggalkan bersama kakak perempuannya yang berusia 4 tahun di dalam rumah," kata Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution, Selasa (14/9/2021).

Ketakutan melihat jasad adiknya, sang kakak pun berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Sementara, tersangka Antoni melarikan diri ke Tangerang sebelum akhirnya tertangkap.
Baca juga: Kronologi Pesawat Rimbun Air Cargo Seri Twin Other 300 PK-OTW Hilang Kontak di Kabupaten Intan Jaya
Gara-gara Cemburu, Duga Istri Punya Pria Lain
Kapolsek Talang Ubi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif Antoni membunuh korban lantaran terbakar api cemburu.
Antoni menuduh ibu dari N yang juga merupakan istrinya telah memiliki pria lain.
Lantaran cemburu, Antoni kalap hingga nekat menganiaya anak tirinya sampai tewas.
"Berkas tersangka sekarang masih kita lengkapi dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Jaksa. Total ada 17 adegan yang diperagakan," ujarnya.
Dari kejadian ini, Antoni pun dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Penjagaan saat reka ulang tadi sengaja memang diperketat untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan," jelas Alpian.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditinggal dengan Jenazah Adik Bayinya, Anak 4 Tahun Teriak Ketakutan