Fakta Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Palsukan Tanda Tangan dalam Waktu 3 Bulan
Mantan teller bank pelat merah di Dumai, Riau, berinisial HN (29) ditangkap polisi karena mencuri uang nasabah.
Awalnya Ada Kecurigaan Pihak Bank
Kasus ini terungkap, berawal pada 22 Maret 2021, Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.
Namun, ia menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Bank BRI, nasabah, kemudian penelitian dan pengumpulan dokumen dengan ditemukan USER ID 8119051 milik pelaku saat bertugas sebagai teller.
"Tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Sunarto.
Dia menyebutkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa skep PT BRI tentang mutasi frontiler BRI Kantor Cabang Dumai atas nama HN, surat keputusan Direksi PT BRI tentang buku prosedur operasional simpanan BRI, surat edaran PT BRI, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 (delapan) orang nasabah.
Lalu, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," tutup Sunarto.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Teller Bank BUMN Curi Uang Nasabah Rp 1,2 M gara-gara Terjerat Utang Pinjol