ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tata Tertib yang Wajib Diikuti Peserta Tes SKD CPNS dan PPPK 2021

Berikut ini tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta saat pelaksanaan SKD bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021.

Editor: Claudia Noventa
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). - UPDATE, Berikut ini tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta saat pelaksanaan SKD bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021. 

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

j. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Latihan Soal CPNS 2021 SKD TKP Lengkap dengan Kunci Jawaban, Pahami Juga Nilainya

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Tribunnews.com/Widya)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib dan Hal yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS 2021

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved