Rabu, 29 April 2026

Dituding 'Bermain' Tambang di Papua, Luhut Gugar Haris Azhar dan Fatia Sebesar Rp 100 Miliar

Aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, digugat oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebesar Rp 100 miliar.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan - Aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, digugat oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebesar Rp 100 miliar. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, digugat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan sebesar Rp 100 miliar.

Gugatan ini terkait pencemaran nama baik yang menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, usai melaporkan Haris dan Fatia di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menunut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata Juniver.

Baca juga: Tak Gentar Disomasi Luhut soal Tambang di Intan Jaya, Haris Azhar: Ungkap Faktanya untuk Orang Papua

Baca juga: Dituding Bermain Bisnis Tambang di Papua, Luhut Binsar Pandjaitan Somasi Haris Azhar

Juniver menambahkan, apabila gugatan Luhut dikabulkan dalam persidangan, uang Rp 100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.

"Kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah antusias beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.

Juniver mengatakan, pelaporan yang dibuat Luhut terhadap Haris dan Fatia berkaitan dengan tiga pasal, yakni pasal terkait Undang-Undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.

"Memang Pak Luhut langsung yang membuat melaporkan. Sudah dilaporkan ini ada sampai tiga pasal. Itu yang dilaporkan tadi," ucap Juniver.

Sebelumnya, Luhut B Penjaitan melaporkan Haris dan Fatia terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan Luhut sudah teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).

""Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," kata Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Polda Papua Minta Bantuan 1 Kompi Brimob dari Mabes Tangani KKB di Distrik Kriwok

Luhut dan tim pengacaranya melaporka Haris dan Fatia berkaitan dengan percakapan keduanya di kanal YouTube. Keduanya menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut Luhut dan tim pengacaranya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani sebelumnya mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya. Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.

"Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organisation). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut B Penjaitan Gugat Fatia dari Kontras dan Haris Azhar 100 Miliar Terkait Tudingan "Bermain" di Tambang di Papua"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved