Kisi-kisi Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021, Simak Juga Syarat dan Passing Grade-nya
Simak materi dan kisi-kisi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 lengkap dengan passing grade dan syaratnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Simak materi dan kisi-kisi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 lengkap dengan passing grade dan syaratnya.
Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT).
Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT BKN Setelah Ujian dan Cek Nilai SKD CPNS 2021
Baca juga: Cara Mengecek Nilai Hasil SKD CPNS 2021 dan Passing Grade SKD CPNS, Ini Linknya
Diketahui, pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah dimulai pada Kamis, 2 September 2021.
Para peserta dapat melihat Jadwal ujian tes SKD CPNS 2021 di data-sscasn.bkn.go.id.
Materi SKD CPNS 2021
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, berikut materi yang akan diujikan pada tes SKD CPNS 2021:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kisi-Kisi Materi SKD CPNS 2021
Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut kisi-kisi materi SKD CPNS 2021:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Indonesia
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensia Umum memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Kemampuan verbal
- Analogi
- Silogisme
- Analitis
b. Kemampuan numerik
- Berhitung
- Deret angka
- Perbandingan kuantitatif
- Soal cerita
c. Kemampuan figural
- Analogi
- Ketidaksamaan
- Serial
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi memiliki tujuan untuk menilai penguasaan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi Informasi
- Profesional
- Anti radikalisme
Selain itu, peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.
Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
- Total SKD : 311
4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA
- TIU : 85
- Total SKD : 311
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU : 60
- Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Dokter
- TIU : 80
- Total SKD : 311
7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api
- TIU : 70
- Total SKD : 286
Namun, bagi peserta yang mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2021, Pahami Juga Syaratnya
Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial , berikut syarat ketentuan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif (wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021).
2. Menggunakan double masker. Masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar.
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.
5. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021 maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal.
6. Khusus bagi peserta CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali Wajib sudah divaksin dosis pertama.
Syarat-syarat yang disebutkan diatas berdasarkan rekomendasi satgas Covid-19.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)