ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Mengecek Nilai Hasil SKD CPNS 2021 dan Passing Grade SKD CPNS, Ini Linknya

Link untuk mengecek nilai hasil SKD CPNS 2021 disediakan untuk dapat melihat hasil tes peserta. 

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

TRIBUN-PAPUA.COM - Link untuk mengecek nilai hasil SKD CPNS 2021 disediakan untuk dapat melihat hasil tes peserta. 

Baik melalui website maupun secara langsung atau live di Youtube. 

Sehingga peserta yang baru saja selesai menyelesaikan tes SKD CPNS bisa langsung melihat passing grade atau ambang batas yang diperoleh. 

Baca juga: Ombudsman Papua Barat Sebut Ada Penyimpanan Nama Tak Layak Pada Tes CPNS Sorsel

Baca juga: Latihan Soal dan Kunci SKD TKP CPNS 2021, Ada Skor di Setiap Jawaban

Cara Mengecek Hasil SKD CPNS

Dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menyampaikan bahwa hasil SKD atau PPK dapat dipantau melalui kanal YouTube BKN.

Streaming di YouTube (untuk live score),” kata dia melalui WhatsApp, Senin (20/9/2021).

Ini dapat diakses melalui kanal YouTube Official CAT BKN, dengan tersedia live score di berbagai titik lokasi tes.

Catat nama akun YouTube beserta link live score SKD CPNS 2021 selengkapnya di bawah ini:

Mengunduh Sertifikat SKD atau Seleksi Kompetensi

Sementara itu, peserta CPNS atau PPPK dapat mengunduh sertifikat SKD atau seleksi kompetensi melalui laman sertificat.bkn.go.id.

Peserta dapat memasukkan beberapa data yang diperlukan yaitu:

  • Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
  • Nomor peserta
  • Tipe seleksi

Di dalam laman ini, juga tersedia link simulasi CAT BKN dengan mengklik menu “Simulasi”, yang akan otomatis menuju halaman cat.bkn.go.id/simulasi/.

Untuk melakukan simulasi dibutuhkan akun. Sehingga yang belum mempunyai akun dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Jika telah mempunyai akun, peserta dapat memasukkan email dan password yang terdaftar, serta verifikasi bukan robot, lalu klik “Login”.

SSCASN

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved