ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Pria Tipu Korban hingga Rp 1,2 M dengan Ngaku Bisa Ambil Uang Gaib, Harga Sesajen Rp 10 Juta

Busman Abu Umar (66) yang menjadi korban penipuan Zainal Arifin Syukri (50) yang mengaku bisa menarik uang gaib.

Editor: Claudia Noventa
Kredivo
ILUSTRASI Uang 

TRIBUN-PAPUA.COM - Busman Abu Umar (66) yang menjadi korban penipuan Zainal Arifin Syukri (50) yang mengaku bisa menarik uang gaib.

Zainal Arifin Syukri yang merupakan warga Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, telah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.

Diketahui, total kerugian yang dirasakan Busman Abu Umar mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Desember 2020 lalu.

Zainal Arifin Syukri (50) tersangka kasus penipuan dengan penggelapan yang mengaku bisa menarik uang gaib sebesar Rp 12 miliar saat berada di Polrestabes Palembang.
Zainal Arifin Syukri (50) tersangka kasus penipuan dengan penggelapan yang mengaku bisa menarik uang gaib sebesar Rp 12 miliar saat berada di Polrestabes Palembang. (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Baca juga: 5 Fakta Hilangnya Ghibran di Gunung Guntur, Ngaku Diberi Makan oleh 3 Perempuan hingga Tak Ada Malam

Baca juga: 9000 Lebih Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Tanah Papua untuk Bertanding di PON XX 2021

Korban semula diimingi oleh pelaku Zainal jika dirinya dapat menarik uang gaib yang mencapai Rp 12 miliar.

Karena tergiur uang yang berjumlah fantastis tersebut, Busman lalu mengikuti permintaan tersangka dengan menyetorkan uang pertama sebesar Rp 10 juta untuk pembelian sesaji menjalankan ritual gaib.

"Setelah uang diberikan, berikutnya pelaku ini kembali memperdaya korban dengan meminta uang kembali untuk membeli sesajih, sampai seterusnya mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar," kata Tri kepada wartawan, Sabtu (26/9/2021).

Meski telah kehilangan uang mencapai Rp 1,2 miliar, nyatanya uang gaib yang dijanjikan oleh Zainal tak kunjung didapatkan.

Abu yang kesal akhirnya melaporkan tersangka atas kasus penggelapangan ke POlrestabes Palembang sampai akhirnya ditangkap.

Tri mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti berupa rekening koran bukti transfer dari korban ke pelaku.

"Untuk korban lain masih kita kembangkan, sekarang pelaku masih kita periksa," ujarnya.

Baca juga: Distrik Kiwirok Belum Sepenuhnya Aman meski KKB Mulai Bergeser, Polda Papua: Mereka Ganggu dari Jauh

Sementara itu, tersangka Zainal mengaku telah melarikan uang korban sebesar Rp 400 juta untuk keperluan sehari-hari.

Namun, Zainal mengaku bahwa yang bisa menarik uang gaib tersebut adalah rekannya yang ada di pulau Jawa.

"Namanya RG, dulu saya pernah ikut dia dan dapat uang Rp 10 juta cuma-cuma dari narik uang gaib. Makanya saya ajak korban dan dia mau. Uangnya itu, memang ada tapi memang belum bisa ditarik," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Zainal dikenakan Pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Bisa Ambil Uang Gaib, Pria di Palembang Tipu Korban hingga Rp 1,2 M

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved