ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Pria di Tuban Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib saat Tidur

Kasmirin (44), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dibunuh oleh tetangganya berinisial BD (35).

(KOMPAS.COM/HAMIM)
Kapolres Tuban, AKBP Darman menunjukkan barang bukti berupa balok kayu yang dipakai BD (35), tersangka pembunuhan KM (44) di Tuban. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kasmirin (44), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dibunuh oleh tetangganya berinisial BD (35).

Pelaku secara membabi buta memukuli kepala korban dengan kayu sepanjang 60 centimeter. 

Dalam pengakuannya, pelaku nekat melakukan hal keji tersebut karena mendapat bisikan gaib.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: KKB dan Malaria Manjadi Momok Bagi Atlet Panjat Tebing Jawa Timur

Baca juga: Viral Video Mertua di NTB Tendang Pengantin Pria saat Akad Buat Tamu Heboh, Begini Kronologinya

Peristiwa itu bermula ketika tersangka sedang tidur dan bermimpi mendapat bisikan untuk membunuh korban yang merupakan tetangganya. 

Pelaku yang baru bangun dari tidur langsung keluar rumah dan mengambil sebatang balok kayu sepanjang 60 centimeter di samping rumah korban. BD lalu masuk ke rumah korban.

"Saat itu korban sedang tiduran santai di rumahnya. Lalu, pelaku langsung memukuli korban dengan sebatang balok kayu," kata Darman dalam jumpa pers, Senin (27/9/2021).

Akibat pukulan keras menggunakan balok kayu tersebut, korban mengalami luka cukup parah hingga tidak tertolong.

"Korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala, yaitu di dahi dan pelipis sebelah kiri yang menyebabkan korban langsung tewas," tuturnya.

Baca juga: 5 Fakta Remaja di Kediri Ditemukan Tewas: Kronologi Penemuan hingga Diracun Pakai Jamur oleh Kekasih

Sejumlah warga yang mengetahui insiden itu langsung mengamankan pelaku.

Warga lalu melapor ke polisi. Polisi langsung menuju lokasi setelah mendapatkan laporan warga.

Kini, polisi masih mendalami kasus pembunuhan tersebut dan berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

"Kalau nanti hasil dari psikolog, tersangka tidak ada kelainan, bisa jadi ada motif lain, dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam,"ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Dapat Bisikan Gaib Saat Tidur, Pria Ini Tega Bunuh Tetangganya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved