Kesal Halaman Rumah Tertutup Mobil Tetangganya yang Diparkir, Pria di Sragen Langsung Membakarnya
Seorang pria nekat membakar mobil milik tetangganya lantaran kesal sering diparkirkan hingga menutupi halaman rumahnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria nekat membakar mobil milik tetangganya lantaran kesal sering diparkirkan hingga menutupi halaman rumahnya.
Aksi pembakaran itu dilakukan oleh AN (52) kepada mobil milik tetangganya Khumaidi (60).
Diketahui, keduanya meruapakan warga Kauman RT 026, RW 008, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
AN jengkel karena Khumaidi kerap memarkir kendaraan hingga menutupi halaman rumahnya.

Baca juga: Seorang Bocah Melepas Penutup Tuas Emergency Exit, Pesawat Citilink Langsung Medarat Darurat
Baca juga: Terbangun saat Rasakan Tangan Sakit dan Keluarkan Darah saat Tidur di Rumah, IRT Kena Peluru Nyasar
Pelaku membakar mobil Mitsubishi Colt 1200 SS AD 8552 MA milik Khumaidi yang merupakan pensiunan PNS dengan menggunakan spiritus pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tesangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa sakit hati dan tidak terima kendaraan (mobil) milik korban diparkir menutupi halaman rumah milik tersangka," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Peristiwa pembakaran mobil terjadi saat pelaku duduk di samping timur rumah pada Jumat (24/9/2021) pukul 20.30 WIB.
Pelaku saat itu melihat mobil korban terparkir di halaman Masjid Kauman tepatnya di samping utara gerbang masuk masjid. Sementara rumah AN berada di sekitar Masjid Kauman.
Kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB membangunkan marbut yang tertidur di serambi masjid meminta untuk membangunkan korban agar memindahkan mobilnya.
Karena tidak direspons korban, pelaku akhirnya kalap. AN mengambil satu botol berisi spiritus yang tersimpan di lemari dan cangkul.
Cangkul digunakan AN untuk memecahkan kaca mobil bagian samping kanan dan kiri.
"Pelaku menuangkan cairan spirtus ke dalam mobil melalui jendela mobil yang sudah dipecah sebelah kanan belakang. Pelaku membakar kain yang ada di dalam mobil hingga merambat ke barang-barang yang ada di dalam mobil," terang dia.
Baca juga: Kaki Senat Soll Pentolan KKB Yahukimo Diamputasi Sebelum Meninggal
Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah bermaksud untuk istirahat.
Adapun aksi pembakaran mobil yang dilakukan pelaku baru diketahui warga yang hendak melaksanakan shalat Subuh pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Adapun kerugian materiil peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 35 juta.
Pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga Sragen Nekat Bakar Mobil Tetangga, Ini Pemicunya