Info CPNS 2021: Syarat Peserta Lulus Tahap SKD, Perhatikan Nilai TKP, TIU dan TWK
Diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu dan masih dilaksanakan hingga saat ini.
TRIBUN-PAPUA.COM - Diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu dan masih dilaksanakan hingga saat ini.
Para peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Baca juga: Info CPNS 2021: Cara untuk Download Sertifikat CAT BKN setelah Ujian dan Cek Nilai SKD
Baca juga: Rangkuman Materi Tes SKD CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, Simak Juga Passing Grade-nya
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:

1. Kebutuhan Umum
a. Tes Wawasan Kebangsaan 65
b. Tes Intelegensi Umum 80
c. Tes Karakteristik Pribadi 166
2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85