Pelajari Rangkuman Materi Tes SKD CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, Ini Batas Nilainya
Seluruh peserta CASN yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum melanjutkan ke tahap SKB.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seluruh peserta CASN yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Info CPNS 2021: Syarat Lulus Tahap SKD, Peserta Harus Perhatikan Nilai TKP, TIU dan TWK
Baca juga: Ini Syarat Peserta CPNS Lulus Tahap SKD, Harus Perhatikan Nilai TKP, TIU dan TWK
Tahapan SKD dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tak hanya wajib mengikuti tes SKD, peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.
Ada tiga macam tes SKD yang harus diikuti peserta CPNS, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Krakteristik Pribadi (TKP).
Berdasarkan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Sedangkan, untuk nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru dan Non Guru 2021 ditetapkan menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Informasi selengkapnya, berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade CASN 2021.
Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021
1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas