5 Pemuda di Palembang Tega Rampok Teman Sendiri, Keluarkan Senpi dan Tembak ke Udara untuk Mengancam
Sekelompok pemuda berjumlah lima orang di Kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan perampokan kepada rekannya sendiri, M Ikbal.
TRIBUN-PAPUA.COM - Sekelompok pemuda berjumlah lima orang di Kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan perampokan kepada rekannya sendiri, M Ikbal.
Para pelaku menggondol HP korban kemudian dijual untuk pesta miras.
Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Farizon membenarkan kasus ini.
Baca juga: Karena Cemburu, Suami di Probolinggo Tega Bakar Istri yang Hamil dan Anaknya Hidup-hidup
Baca juga: Oknum Polisi di Bali Diduga Aniaya Pelajar SMP, Korban Patah Kaki hingga Propam Turun Tangan
Kejadian berawal dari keenam orang ini sedang nongkrong di depan sebuah pabrik di Seberang Ulu I sekitar pukul 00:10 WIB pada Senin (20/9/2021) lalu.
Pelaku tiba-tiba menuduh korban mengambil handphone milik temannya yang lain.
Korban yang saat itu sedang memegang handphone, bersikeras bahwa barang yang ia pegang adalah miliknya sendiri.
Kelima pelaku yang terus menekan korban akhirnya merampas dan menodongkan senjata api jenis air soft gun untuk menggertak korban.

"Tersangka Rian mengeluarkan senpi dan menembak ke arah atas untuk menakut-nakuti korban. Sedangkan Kuyung langsung merampas handphone korban, " kata Farizon, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Personel Gabungan Amankan Kedatangan Kirab Api di Kabupaten Merauke
Tak sampai disitu, pelaku AR (DPO) menusuk bagian belakang tubuh korban menggunakan sebuah pisau.
Korban yang ketakutan dan terluka meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan lima orang tersangka berhasil kabur.
Tiga orang tersangka lainnya AR, JN dan YD saat ini masih berstatus DPO dan dalam pengejaran Polsek SU I.
"Setelah kejadian, korban sempat kembali lagi ke TKP untuk mengambil motornya yang tertinggal."
"Korban lalu membuat laporan di Polsek SU I, " jelasnya.
Kepada polisi salah satu tersangka, Rian mengaku uang penjualan handphone korban didapat Rp 350 ribu.
Kelimanya membagi rata uang tersebut dan dipakai untuk membeli miras.
"Uangnya mereka belikan miras."
"Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun, " tandasnya.
(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ini Dia Kelompok Anak Muda Palembang yang Tega Merampok Teman Sendiri