ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Terungkap, 11 Polisi Berpangkat Bintara hingga Perwira Jual Sabu Hasil Tangkapan ke Bandar Narkoba

Terungkap kasus penjualan narkoba yang dilakukan oleh sebanyak 11 anggota polisi di Asahan, Sumatera Utara.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Terungkap kasus penjualan narkoba yang dilakukan oleh sebanyak 11 anggota polisi di Asahan, Sumatera Utara. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terungkap kasus penjualan narkoba yang dilakukan oleh sebanyak 11 anggota polisi di Asahan, Sumatera Utara.

Diketahui, 11 polisi yang berpangkat bintara hingga perwira itu menjual sabu hasil tangkapan ke bandar narkoba.

"Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021), dikutip dari TribunMedan.com.

Saat ini, para polisi tersebut sudah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Baca juga: Ayah, Aku Mau Pulang, Rengekan Bocah 5 Tahun yang Belum Ditemukan Diduga Diculik Kenalan Orangtua

Baca juga: Pria di Palembang Laporkan Temannya ke Polisi, Geram Anaknya Diajak Chek In di Hotel dan Dilecehkan

Krologi Terbongkarnya Kasus Penjualan Narkoba oleh Polisi

Diceritakan Dedi, terbongkarnya kasus yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021 lalu.

Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Saat penangkapan itu, dua pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil melarikan diri.

Saat diperiksa, di dalam kapal itu terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.

Satu bungkusnya seberat 1 Kg.

"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," kata Dedi.

Setelah itu, barang bukti sabu tersebut dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Kemudian, sambung Dedi, di perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpanan minyak kapal," ujarnya.

Setelah itu, tersangka Tuharno bersama dengan Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu yang ada di kapal tersebut untuk dijual oleh mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved