ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur Rambut Ditangkap Polisi: Saya Terlilit Utang Pinjol

Seorang tukang cukur rambut di Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal.

Istimewa
Ilustrasi borgol - Seorang tukang cukur rambut di Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal. 

"Saya terlilit utang pinjol, Pak," kata dia di Mapolsek Duduksampeyan, dilansir Tribun Jatim.

suntik pemutih ilegak
Gara-gara menuruti gaya hidup hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol), Miftakhul Makhin (34) nekat membuka praktik suntik putih ilegal, Sabtu (2/10/2021).

Tawarkan 5 paket pemutih

Ada lima macam paket yang ditawarkan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750.000, paket silver seharga Rp 1.000.000, paket platinum berharga Rp 1.500.000.

Kemudian paket gold dihargai Rp 2.500.000, serta paket diamond senilai Rp 3.500.000.

"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," ungkap Bambang.

Baca juga: Ratusan Penonton Rela Hujan-hujanan demi Saksikan Final Futsal Papua Melawan Jabar di PON XX Papua

Beli perlengkapan via online

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu berupa 2 botol 5cc glutax recombined white 2000GS, 1 botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract.

Selain itu, 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit tensi darah digital dan 27 buah alat suntik.

"Menurut pengakuan pelaku, semuanya didapatkan dari belanja secara online," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

(*)

Berita daerah lainnya
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved