Atlet Menembak Peraih Emas Ditangkap Polisi, Ketahuan Jual Senpi Rakitan dan Amunisi
Seorang atlet menembak AR (16) berencana menjual senjata api (senpi) rakitan dan tiga butir peluru secara ilegal.
“Anak saya sering menang kejuaraan, tapi saya benar tidak menyangka jadi seperti ini,” ujar dia.
Bukan atlet Perbaikin
Terpisah, Ketua Perbankin Muba Pathi Riduan membenarkan bahwa dua tahun lalu AR sempat membela Muba di PorProv di Prabumulih.
Namun, Riduan membantah bahwa pemuda itu atlet mereka.
“Itu atlet Palembang. Kalau membela kabupaten mana saat bertanding tidak masalah, tapi dia bukan atlet Perbankin Muba," ujar Pathi singkat.
AR yang kini mendekam di sel tahanan dan terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 10 tahun penjara.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atlet Menembak Peraih Emas Jual Senpi Rakitan, Mengaku Manfaatkan Keanggotaan Perbakin"