ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Atlet Menembak Peraih Emas Ditangkap Polisi, Ketahuan Jual Senpi Rakitan dan Amunisi

Seorang atlet menembak AR (16) berencana menjual senjata api (senpi) rakitan dan tiga butir peluru secara ilegal.

(KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA)
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan menunjukkan barang bukti berupa senjata apira rakitan berisi tiga butir peluru yang dijual secara ilegal oleh seorang atlet menembak, Senin (4/10/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang atlet menembak AR (16) berencana menjual senjata api (senpi) rakitan dan tiga butir peluru secara ilegal.

Ia yang mengaku anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan pun ditangkap oleh polisi.

Penangkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya penjualan senpi rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tepatnya di Kota Kayuagung.

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo yang Picu Kericuhan, Ditemukan di Kamar Hotel

Baca juga: Luhut Pandjaitan: Papua Akan Jadi Pusat Pelatihan Atlet Indonesia Timur

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AR ketika keluar dari gerbang Tol Keramasan di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI.

Saat itu, AR gagal untuk menjual senpi rakitan karena pemesan tak kunjung datang di tempat yang sudah dijanjikan.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai atlet Perbakin. Senjata itu dia simpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (4/10/2021).

Manfaatkan status Perbaikin

Kepada polisi, AR mengaku memanfaatkan statusnya sebagai anggota Perbakin untuk menjual senpi rakitan tersebut.

Namun, pemuda ini belum mengetahui berapa upah yang ia terima jika berhasil menjual senjata tersebut.

“Karena senjata itu belum terjual, cuma dijanjikan upah saja tak disebutkan berapa,” kata AR.

Sejak menjadi seorang atlet, AR ternyata banyak mendapatkan prestasi.

Baca juga: Fakta Kerusuhan di Yahukimo: Kronologi, Diduga Dipicu Kematian Mantan Bupati hingga 6 Orang Tewas

Pada 2019, di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diselenggarakan di Prabumulih, dia sempat mewakili Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Selama di Perbakin juga sudah pernah dapat perak, perunggu, dan emas. Saya terpaksa ambil ini karena tak ada tawaran selama pandemi,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan IN (35), ibu AR.

IN tak menyangka anaknya itu terjerat kasus kriminal. IN mengatakan, selama menjadi atlet, AR terbilang berprestasi dengan sering mendapatkan beasiswa.

“Anak saya sering menang kejuaraan, tapi saya benar tidak menyangka jadi seperti ini,” ujar dia.

Bukan atlet Perbaikin

Terpisah, Ketua Perbankin Muba Pathi Riduan membenarkan bahwa dua tahun lalu AR sempat membela Muba di PorProv di Prabumulih.

Namun, Riduan membantah bahwa pemuda itu atlet mereka.

“Itu atlet Palembang. Kalau membela kabupaten mana saat bertanding tidak masalah, tapi dia bukan atlet Perbankin Muba," ujar Pathi singkat.

AR yang kini mendekam di sel tahanan dan terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 10 tahun penjara.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atlet Menembak Peraih Emas Jual Senpi Rakitan, Mengaku Manfaatkan Keanggotaan Perbakin"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved