ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

4 Anggota DPRD Samosir Gugat Megawati Rp 40 Miliar karena Dipecat, Ini Kata Petinggi PDI-P

"Kami tidak diberikan kesempatan memberi klarifikasi, sehingga gugatan ini merupakan jalan akhir," kata  seorang penggugat, Saut Martua Tamba.

(Dokumen PDIP)
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman pasangan calon kepala daerah di kantor PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat oleh empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Mereka menggugat lantaran dipecat sepihak dan tidak diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi

Mereka menggungat Megawati Soekarnoputri senilai Rp 40 miliar.

"Kami tidak diberikan kesempatan memberi klarifikasi, sehingga gugatan ini merupakan jalan akhir," kata  seorang penggugat, Saut Martua Tamba, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: TNI Desersi Culik dan Aniaya Fandi hingga Dibuang ke Jurang, Diduga Dicurigai Jadi Mata-mata Polisi

Baca juga: Viral Seorang Kakek Temani Nenek Jalan Kaki Sejauh 6 Km ke Lokasi Vaksinasi, Begini Kisahnya

Padahal, kata Saut Martua Tamba, dia sebagai kader PDI-P selalu loyal dengan partai.

Dalam gugatan tersebut, Martua Saut Tamba tidak hanya menggugat Megawati Soekarnoputri.

Mereka juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah PDI-P, DPD PDI-P Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI-P Sumut, DPC PDI-P Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDI-P Samosir.

Dalam gugatan itu, Martua dkk berharap pengadilan menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.

Selain itu, meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 40.720.000.000.

Materi gugatan lainnya, agar membatalkan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV (Sorta Ertaty Siahaan) kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.

Baca juga: DKI Jakarta Sudah Sabet 13 Emas di PON XX Papua, Ini Alasan Anies Baswedan Tak Terbang ke Papua

Hingga saat ini, Saut Tamba optimistis bisa memenangkan gugatannya bersama tiga rekannya sesama anggota dewan terhadap Megawati Soekarnoputri.

"Gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai. Namun sayangnya, oleh pihak mahkamah partai sama sekali tidak ada tanggapan/respons baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan," ungkap Mangara Manurung, kuasa hukum para penggugat, Senin (4/10/2021) sore.

Sementara itu, kuasa hukum PDIP Samosir BMS Situmorang mengatakan, proses hukum saat ini adalah Putusan Sela adalah mengenai berwenang tidaknya PN Balige untuk mengadili gugatan tersebut.

"Bila Majelis Hakim menyatakan berwenang mengadili gugatan termaksud maka acara persidangan berlanjut ke agenda Pembuktian atau memeriksa pokok perkara,"ujar BMS Situmorang.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Keempat penggugat yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.

Baca juga: 39 Atlet dan Pelatih Tim Jatim Sudah Pulang dari PON Papua, Sebagian Besar Pilih Karantina Mandiri

Baca juga: Wali Kota Benhur Tomi Mano Salut Kiprah Kawanua untuk Kota Jayapura

Tanggapan PDIP

Terkait gugatan ini, Wasekjen PDI-P Arif Wibowo mengatakan hal itu sedang ditangani badan hukum partai.

"Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Oleh sebab itu setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai," kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan bahwa bisa saja 4 kader tersebut kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya.

"Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.

Dia bahkan mengambil contoh bahwa banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Megawati.

"Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," pungkasnya.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Empat Anggota DPRD Samosir Gugat Megawati Soekarnoputri Rp 40 Miliar, Begini Respons Petinggi PDI-P

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved