2 Oknum Polisi Ditangkap setelah Sekongkol Jual SIM B Rp 1,8 Juta per Lembar, Harga Asli Rp 120 Ribu
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua polisi berinisial Briptu IHN dan Briptu SHH.
Editor:
Claudia Noventa
(KOMPAS/DIDIE SW)
ILUSTRASI - Dua orang oknum polisi berinisial Briptu IHN dan Briptu SHH, ditangkap setelah terciduk membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Kini Briptu IHN dan Briptu SHH sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulsel.
Sedangkan Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Abdul Rahim mengatakan, SIM yang dijual dua polisi itu dicetak di tempat lain, tidak melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Luwu Utara.
"SIM palsu itu terbit di luar daerah dan hal tersebut juga tanpa sepengetahuan Kasat Lantas dan Kanit Regident Polres Luwu Utara," kata dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Polisi Sekongkol Jual SIM Rp 1,8 Juta Per Lembar, Bayarnya Tunai atau Transfer.