Senin, 1 Juni 2026

Daftar Passing Grade CPNS dan Materi Tes SKD hingga Syarat Prokes bagi Peserta CPNS 2021

Selain wajib mengikuti tes SKD, peserta CPNS juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.

Tayang:
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi ujian CPNS - Selain wajib mengikuti tes SKD, peserta CPNS juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos. 

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas

- TIU 60

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- TIU 60

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

5. Passing Grade bagi Peserta Dokter

- TIU 80

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

- TIU 70

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

Materi Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021

Berikut ini rangkuman materi tes SKD CPNS 2021 berdasarkan keputusan Menpan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved