PON XX Papua
Puluhan Botol Miras Disita Polisi di Kawasan 'Ada-ada' Pasar Lama Youtefa Abepura
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak menyebut penertiban tersebut guna menyukseskan pelaksanaan PON XX Papua 2021.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepolisian Sektor Abepura menyita puluhan minuman keras (miras) yang dijual di seputaran jalan Pasar Lama Youtefa pada Sabtu (9/10/2021) malam.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak menyebut penertiban tersebut guna menyukseskan pelaksanaan PON XX Papua 2021.
Berdasarkan perintah Kapolda Papua dan Instruktusi Walikota Jayapura bahwa selama pelaksanaan PON XX Papua masih digelar, maka penjualan minuman keras dilarang khususnya di wilayah kota Jayapura.
Baca juga: Makna Noken Bagi Mama Papua: Wadah Hasil Kebun Hingga Menggendong Bayi
"Penertiban dilakukan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana yang diakibatkan oleh minuman keras selama pelaksanaan PON XX Papua, " Kata Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Senin (11/10/2021).
Dia menuturkan, sedikitnya ada 92 botol minuman keras yang disita pihaknya.
Baca juga: Tim Dayung Putra Jawa Barat Kembali Raih Medali Emas, Kali Ini Nomor TBR 500 Meter
Di antaranya 35 botol anggur merah, 22 botol anggur merah kawa, 20 botol anggur merah gold, 3 botol vodka dan 12 botol bir bintang.
"Semua barang bukti minuman keras saat ini telah diamankan di Mapolsek Abepura," jelasnya.
Ia menambahkan, operasi minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Abepura akan terus dilakukan dan bukan hanya saat adanya pelaksanaan PON saja. (*)