ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengakuan Mahasiswi Edarkan Ganja di Kampus, Keuntungan Rp 1,5 Juta untuk Bayar Biaya Kuliah

DM (23), mahasiswi asal Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, mengakui terlibat dalam penjualan ganja di kampus.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Mahasiswi asal Kecamatan Blangkejerenberinisial DM (23) mengaku menjual ganja karena kebutuhan dan membayar kuliah. Dia mendapatkan ganja dari seseorang di Aceh. Dia ditangkap bersama tersangka FAY (20) yang merupakan teman sekampusnya di Medan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka penjualan ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).

Termasuk, seorang mahasiswi yakni DM (23), yang berasal dari Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

DM mengatakan nekat menjual ganja karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliah, saat jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin (11/10/2021).

Tak sendiri, sebelumnya DM ditangkap bersama teman laki-lakinya, FAY (21), di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

Baca juga: 4 Orang Tewas dalam Kebakaran Sumur Minyak di MUBA, Perangkat Desa: 100 Meter Panas Api Terasa

Baca juga: Terjunkan Anjing Pelacak, Polisi Temukan BB Sebanyak 2 Karung demi Ungkap Penemuan Mayat di Kebun

FAY sendiri warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu. Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM.

DM mengaku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kilogram ganja.

Diberi Tahu Teman jika USU Aman untuk Edarkan Ganja

DM juga mengakui bahwa dirinya diberitahu seseorang yang merupakan mahasiswa USU berinisial JHS untuk menjual ganja di FIB USU.

"Dikasih tahu sama temannya, kenal juga. Katanya di situ, Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Enggak pernah pakai (ganja), cuma (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh," ujar DM.

Adapun DM dan JHS merupakan teman satu Kampus di Universitas Budi Darma Medan.

Baca juga: Utang Rp 20 Juta ke Renternir Berbunga hingga Rp 25 Miliar, Jadi Motif Wanita Rekayasa Pembegalan

FIB USU Digerebek BNN

Penangkapan DM dan FAY merupakan pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan BNN Sumut di kawasan FIB USU.

Dari hasil tes urine, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

BNNP Sumut menyita sebanyak 508,6 gram ganja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 gram diakui sebagai milik JHS.

Adapun JHS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka DM.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Mahasiswi Pengedar Ganja di USU: Katanya Kampus USU Aman Edarkan Ganja, Barangnya dari Aceh

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved