ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pinjaman Online Ilegal

Kantor Pinjaman Online Ilegal di Yogyakarta Digerebek Polisi, 83 Debt Collector Diamankan

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 3 hari yang lalu ada salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

Target 10 juta

Seorang pria muda tampak berada di depan kantor yang diduga kantor operator "debt collector" aplikasi pinjaman online yang digerebek polisi itu.

Pria ini ternyata sedang menunggu temanya yang baru 1 hari bekerja di kantor

"Nunggu teman Mas, bekerja call center. Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini, katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam) tapi kok sampai jam 9 nggak pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini," ujar Suga Pradana saat ditemui di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Suga menceritakan, temannya baru saja lulus kuliah.

Baca juga: Kasus Kumulatif Covid-19 Capai 12.882 Orang di Kota Jayapura

Beberapa waktu lalu tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp (WA) yang berisi panggilan wawancara pekerjaan.

Padahal, temannya tersebut tidak merasa mengirimkan lamaran pekerjaan.

"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.

Menurut Suga, temannya datang memenuhi panggilan interview karena ada kesempatan untuk pendapatkan pekerjaan. Terlebih, temannya itu baru saja lulus kuliah.

"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba. Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.

Suga menuturkan, dari cerita temannya, ada target yang ditentukan dalam satu hari.

"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya. Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 "Debt Collector" Diamankan",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved