Bermodus Ritual Pengobatan, Oknum Guru SD di Gunungkidul Lakukan Pelecehan Seksual
Oknum guru asal Wonosari, Gunungkidul berinisial G (36) melakukan tindak asusila dengan modus ritual pengobatan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Oknum guru asal Wonosari, Gunungkidul berinisial G (36) melakukan tindak asusila dengan modus ritual pengobatan.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan sejak 14 Oktober lalu," kata Iptu Suryanto pada wartawan, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Merasa Dipermalukan, Pemuda di Sumsel Ajak Kakak Bunuh Saudara Sepupunya
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Garut Jual Obat Terlarang, Seorang Pembelinya Siswa SMP
Aksi pelaku dilakukan di 3 lokasi berbeda yaitu kompleks SD Mulo Baru, Masjid Al-Ikhlas Mulo, serta di pinggir Sungai Gowang, Kalurahan Sodo, Paliyan.
Kasus ini terkuak setelah salah satu korban mengadukan kepada orang tuanya perlakuan tak pantas G.
Mereka pun lantas melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
"Aparat juga sudah melakukan penyidikan dengan menelusuri 3 lokasi tersebut," ungkap Suryanto.
Ia mengatakan penanganan kasus ini diserahkan pada Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.
Sejauh ini, sebanyak enam saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
G diketahui melakukan tindak asusila terhadap dua korban yang masih berusia pelajar.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan," kata Suryanto.
G diketahui merupakan oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehari-harinya, ia mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Wonosari sebagai guru agama.
Sementara itu, pendampingan terhadap korban juga dilakukan.
Baca juga: Markas Banteng Menganga Akibat Isu Capres, Politisi PDIP Ingatkan Jasa Bambang Pacul Merahkan Jateng
Baca juga: Kemenpora Tuai Kritikan dari DPR hingga Mantan Atlet, Begini Kata Politisi