Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Artis Dimutasi

Polisi Tak Boleh Sembarangan Periksa Paksa Ponsel Warga, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Menurut Fickar, anggota Polri tidak boleh sembarangan untuk menggeledah warga tanpa surat izin dari pengadilan setempat.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Sosok Aipda MP Ambarita sudah tak asing bagi pemuda-pemudi Jakarta Timur. 

TRIBUN-PAPUA.COM,- Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral memeriksa paksa ponsel warga adalah tindakan keliru.

Hal tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Menurut Fickar, anggota Polri tidak boleh sembarangan untuk menggeledah warga tanpa surat izin dari pengadilan setempat.

Apalagi, pihak yang digeledah bukanlah orang yang berkaitan kejahatan.

"Wewenang penggeledahan tidak sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya (tanpa surat izin) dalam hal tertangkap tangan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Ia menyatakan anggota Polri itu bisa diduga telah menyalahgunakan jabatan jika menggeledah tanpa izin pengadilan.

Sebaliknya, korban bisa menuntut praperadilan atas tindakan anggota Polri tersebut.

Dalam kasus ini, kata Fickar, anggota polisi yang telah menyalahi prosedur itu bisa dituntut ganti rugi oleh pihak korban.

Baca juga: Polisi Artis MP Ambarita dan Jacklyn Choppers Dimutasi, Kok Bisa?

"Jika tidak ada tertangkap tangan polisi sudah menyalahgunakan jabatannya karena menggeledah tanpa izin pengadilan padahal tidak ada yang tertangkap tangan. Terhadap tindakan tersebut bisa dituntut di praperadilan dinyatakan penggeledahannya tidak sah dan wajib membayar kompensasi ganti rugi," jelas Fickar.

Karena itu, Fickar mengharapkan Polri lebih berhati-hati dan profesional dalam bertugas.

Tidak boleh ada tindakan yang justru bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Kewenangan penggeledahan dan pembatasannya diatur pasal 32 sampai dengan pasal 37 KUHAP. Karena itu tidak bisa polisi seenaknya melakukan pengeledahan paksa tanpa didasari surat perintah pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan mutasi terhadap polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari jabatannya ke Humas Polda Metro Jaya.

Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.

Adapun surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya telegram tersebut.

"Iya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: 17 Misionaris Diculik Geng di Haiti, Warga Sipil Mogok dan Kota Sunyi

Namun, tidak diketahui alasan terkait mutasi jabatan terhadap Aipda Ambarita tersebut.

Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan kasus viral periksa paksa ponsel warga.

Dalam telegram itu, Aipda Monang Parlindungan Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur.

Dia kini dimutasikan sebagai bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.

Selain Aipda Ambarita, Kapolda Metro Jaya juga melakukan mutasi polisi arti Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jacklyn Chopper

Dia sebelumnya menjabat sebagai Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia juga kini dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, nama Aipda Ambarita biasa dikenal di acara televisi maupun konten media sosial di YouTube.

Dia membuat konten terkait kegiatan patroli malam dengan jumlah viewers mencapai jutaan.

Di televisi dan YouTube, dia memiliki acara berjudul Tim Raimas Backbone.

Baca juga: Kapolsek di Sulteng Nodai Anak Tersangka, Imingi Korban Lepas Sang Ayah

Sikapnya yang tegas dan lucu membuat Aipda Ambarita semakin populer.

Namun, nama Aipda Ambarita menjadi sorotan setelah videonya memeriksa paksa handphone warga viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact.

Dalam video itu, Aipda Ambarita bersama anggota lainnya tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam. Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.

Baca juga: Cerita Elis Setyowati, Agen BRILink yang Sukses Berdagang Kelontongan di Kota Jayapura 

Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.

Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tak Boleh Sembarangan Periksa Paksa Ponsel Warga, Sanksinya Bayar Kompensasi Ganti Rugi, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved