Papua Terkini
Sejak 2018, OJK Melalui SWI Telah Memblokir 3.516 Situs Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, sejak 2018 hingga saat ini, telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Nadila Larajina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, sejak tahun 2018 hingga saat ini, telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Faktor pendorong maraknya pinjol ilegal yaitu kemudahan akses, kesulitan pemberantasan, tingkat literasi yang masih rendah, dan adanya kebutuhan yang mendesak," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Bertanding di Peparnas XVI, Squad Judo Blame Papua Minta Doa dan Dukungan
OJK mencatat, sejak 2019 hingga 2021, OJK telah menerima pengaduan sebanyak 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan/sedang.
Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, sepanjang 2021, telah menerima 45 pengaduan tekait Pinjol.
Berdasarkan data pada (15/10/2021) yang dirilis OJK, terdapat 107 Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.
Di Provinsi Papua, per Agustus 2021, terdapat 29.449 entitas penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran mencapai Rp26,58 miliar.
Adapun di Provinsi Papua Barat terdapat 12.698 entitas penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran senilai Rp11,68 miliar.
Baca juga: Sedang Erupsi Gunung Ile Lewotolok Jadi Tempat Favorit Siswa SMP di NTT untuk Ujian Online
Fintech P2P Lending atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Pinjol (Pinjaman Online) adalah Layanan pinjam-meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Pinjol ini memiliki beberapa keunggulan diantaranya proses yang cepat, persyaratan yang mudah, serta tidak terbatas waktu dan tempat. (*)