Hukum & Kriminal
DA Tersangka Penipuan di Koya Timur Diserahkan ke Jaksa
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling mengatakan, siang tadi penyidik telah menyerahkan satu tersangka penipuan ke Kejaksaan.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Berkas perkara lengkap tersangka penipuan di Koya Timur, Kota Jayapura berinisial DA telah diserahkan penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling mengatakan, siang tadi penyidik telah menyerahkan satu tersangka penipuan ke Kejaksaan.
Baca juga: Pamit Pergi Mancing, Hairul Ditemukan Meninggal Dunia
"Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor B-1714/R.1.10/Eoh.1/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang pemberitahuan berkas perkara tersangka DA alias Frans, " kata Handry melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (21/10/2021) malam.
Dikatakan, tersangka DA telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.
Handry menjelaskan, tindak pidana penipuan yang dilakukan DA alias Frans dilakukan pada tanggal (21/10/2020) di Koya timur swakarsa distrik muaratami.
"Atas perbuatannya, tersangka DA alias Frans dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (*)