Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Debt Collector Pinjol Bertugas Mengancam hingga Memaki Nasabah
Dua orang berinisial SS dan Y, penagih utang pinjaman online (pinjol) di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.
Saat digerebek, terang Luthfie, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.
"Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection," ujar Luthfie.
Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 laptop, 18 ponsel, 9 CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjol tersebut.
Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal.
"Awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, 2 Karyawan Pinjol di Pontianak Bertugas Memaki Nasabah yang Menunggak"