ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Modus Pura-pura Ingin Menukar Uang, Seorang Kontraktor Gasak Rp 14,3 Juta di Kantor Money Changer

Perampokan terjadi di sebuah kantor money changer yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Bahu, Kecamatan  Malalayang Manado, Sulawesi Utara

Editor: Claudia Noventa
uangteman.com
Ilustrasi - Perampokan terjadi di sebuah kantor money changer yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Bahu, Kecamatan  Malalayang Manado, Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Perampokan terjadi di sebuah kantor money changer yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Bahu, Kecamatan  Malalayang Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Perampokan tersebut dilakukan oleh seorang kontraktor berinisial JGF (60), pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 09.45 Wita.

Bahkan, kejadian tersebut membuat warga kaget, apalagi peristiwa itu sempat viral di media sosial.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli menjelaskan, tak lama setelah kejadian tersebut, tim Inafis Polda Sulut dan Polresta Manado mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat memberikan keterangan pers terkait seorang kontraktor berinisial JGF (60) merampok money changer.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat memberikan keterangan pers terkait seorang kontraktor berinisial JGF (60) merampok money changer. (Dok. Facebook Tribun Manado)

Baca juga: Kronologi KTP Mahasiswa Dipakai Teman untuk Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Diteror Penagih Suruh Bayar

Baca juga: Awalnya Disuruh Teman Foto dengan KTP Dikira Bercanda, Ternyata Dipakai untuk Pinjol Ilegal

Dari situ, tim terus mengembangkan dan menganalisa terkait dengan kejadian ini.

Kemudian, tim lapangan baik dari Tim Maleo Polda Sulut, Resmob Satreskrim Polresta Manado dan Resmob Polsek Malalayang melaksanakan pencarian berdasarkan hasil olah TKP yang sudah teridentifikasi pelakunya.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bahu, Jumat (22/10/2021) malam," ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (23/10/2021).

Adapun kronologi kejadian, kata Laoli, tersangka memasuki Kantor Money Changer dengan berpura-pura akan menukarkan uang.

Sesampainya di dalam kantor, tersangka mengeluarkan satu buah palu dari tasnya dan mengancam korban untuk memberikan uang.

Tersangka berpikir korban saat berdiri akan melawan, sehingga palu yang tadi dipegang digunakan untuk memukul korban.

"Dipukul ke arah kepala korban dan korban pun berteriak, sehingga membuat tersangka semakin panik dan kembali menganiaya dengan palu tersebut dan menendang ke arah wajah serta menginjak bagian dada korban," katanya.

Namun, tersangka terus memukuli dengan tujuan agar korban tidak berteriak.

"Kemudian langsung membuka laci meja yang di dalamnya ada uang dan mengambil uang tersebut dan dimasukan ke tas abu-abu yang memang sudah dibawa dari awal oleh pelaku," ucap Laoli.

Baca juga: Viral Video Penumpang Ludahi dan Pukul Petugas KRL Pakai Kardus, Begini Kronologinya

Tersangka saat akan meninggalkan lokasi mengambil barang-barang di dalam kantor dan dilemparkan ke arah korban.

"Salah satunya mesin penghitung uang yang dilemparkan ke kepala korban, dan saat itu korban meninggalkan lokasi. Kerugian sampai saat ini yang kita dapati adalah uang tunai sebesar Rp 14.300.000 juta," ungkapnya.

Laoli mengatakan, tersangka nekat merampok karena impitan ekonomi.

"Pelaku ini sering mengikuti judi online," kata Laoli.

Terlebih karena uangnya habis dipakai judi online, pelaku yang berprofesi sebagai kontraktor harus membayar honor para tukang yang dipekerjakannya.

Saat ditangkap di rumahnya, petugas mendapatkan satu buah laptop. Di dalam laptop tersebut ada surat wasiat.

Isinya bahwa pelaku berencana melakukan percobaan bunuh diri.

"Di dalam tulisan tersebut tersangka memohon maaf kepada keluarganya karena sudah membuat malu keluarga dengan melakukan permapokan diakibatkan tersangka hobi judi online," kata Laoli.

Baca juga: Pertama Ikut Casting Film, Chika Rumbekwan Langsung Ingin Jadi Aktris Layar Lebar

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus berkerah warna hitam yang digunakan tersangka saat merampok.

Selain itu, satu buah celana jeans warna dongker, satu buah sepatu kanan warna hitam-putih, satu buah tas dukung warna abu-abu yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana.

Kemudian, satu unit mobil Nissan Juke warna merah beserta kuncinya.

"Ini yang digunakan mobilisasi tersangka, dan satu buah palu panjang 26 centimerter kepala palu terbuat dari besi," ungkap Laoli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi dan Motif Perampokan Kantor Money Changer di Manado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved