Mantan Bupati Yalimo Jadi Tersangka
Mantan Bupati Yalimo Kini Berdiam Diri di dalam Penjara Mapolda Papua Usai jadi Tersangka
Mantan Bupati Yalimo ditahan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/07/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – LP mantan Bupati Kabupaten Yalimo, periode 2016-2020, kini harus merasakan tidur di dalam sel tahanan Mapolda Papua usai dijadikan tersangka terkait kasus korupsi dana bansos senilai Rp.1 Miliar.
Ia ditahan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/07/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021.
Penyidik Direktorak kriminal Khusus Polda Papua menetapkan LP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi senilai Rp.1 Miliar.
Berdasarkan hasil penyilidikan dan Penyidikan, LP terbukti melanggar aturan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Usai Lengser dari Jabatan, Mantan Bupati Yalimo Jadi Tersangka Korupsi
Berawal adanya berita dimedia sosial terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai RP. 1.000.000.000,-
Pembayaran tuntutan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bantuan sosial Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Alhasil atas temuan tersebut, LP kini dijadikan tersangka dan dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua akibat ulah LP negara mengalami kerugian Rp.1 miliar.
Baca juga: Ini Cara Mantan Bupati Yalimo Korupsi, Hingga Dijadikan Tersangka Oleh Polda Papua
“Ada dana hibah bansos yang diberikan kepada masyarakat, tapi tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari APBD,” jelas Ricko.
Sejauh ini kata Ricko, pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi.
“15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Relawan PON Diminta Bersabar, Honor Segara Dibayarkan Secepatnya, Anggaran Sudah Siap
Dia menambahkan LP kini di jerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.