Mantan Bupati Yalimo Jadi Tersangka
Usai Lengser dari Jabatan, Mantan Bupati Yalimo Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Bupati Kabupaten Yalimo periode 2016 – 2020, LP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana bansos tahun 2020.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Mantan Bupati Kabupaten Yalimo periode 2016 – 2020, LP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Penyidik Dit Krimsus Polda Papua.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan LP ditetapkan setelah pihaknya melakukan penyidikan terkait dana bansos tahun 2020.
Dimana dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua akibat ulah LP negara mengalami kerugian Rp.1 miliar.
Baca juga: Konflik Pilkada Yalimo Papua Disoroti Komnas HAM, Layanan Publik Masih Lumpuh
“Ada dana hibah bansos yang diberikan kepada masyarakat, tapi tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari APBD,” jelas Ricko.
Sejauh ini kata Ricko, pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi.
“15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Ribuan Orang Teken Petisi, Tolak Wajib Tes PCR untuk Penerbangan
Dia menambahkan LP kini di jerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mantan-bupati-yalimo.jpg)