Kamis, 9 April 2026

Kasus Korupsi

Diduga Terlibat Korupsi Dinas Perumahan, Mantan Ketum Perindo Papua Barat Ditahan

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB sebagai tersangka

Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharusun
Ketika Mantan Ketua Perindo Papua Barat berinisial MB diarahkan menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua barat. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB sebagai tersangka kasus Dinas Perumahan.

Sebelumnya, MB memenuhi panggilan Penyidik Kejati Papua Barat.

Berdasarkan pantauan TribunPapuaBarat.com, MB tiba di Kantor Kejati Papua Barat, sekira pukul 14.30 WIT, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Bawaslu Jayapura Sementara Cermati DPT Pemilu 2019

Setibanya di Kejati, ia kemudian langsung masuk ke ruangan dan diperiksa oleh Penyidik.

"Ia benar kita panggil MB untuk di periksa, langsung di tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun melalui Kasi Penerangan Hukum, Billy Wuisan.

Tersangka MB usai diperiksa langsung keluar dan menuju Mobil Tahanan Kejaksaan sekitar pukul 19.35 WIT.

Baca juga: Tiga Hari di Rawat di RSUD Mimika, Co-pilot Egi Baskoro Sudah Siuman

Dia didamping penasehat hukumnya.

Pemeriksaan dan penahanan terhadap MB terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun 2017.

Baca juga: Nasib Persipura Jayapura di Ujung Tanduk, Eks Pemain PON XX Diharapkan Gabung

MB ditahan lantaran diduga turut serta dalam kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat.

Ia berperan untuk meminjamkan Perusahan kepada pihak lain dalam pekerjaan tersebut.

Baca juga: Nasib Persipura Jayapura di Ujung Tanduk, Eks Pemain PON XX Diharapkan Gabung

"MB ditahan oleh penyidik Jaksa selama 20 hari, dia dititpkan di Lapas kelas IIB Manokwari,"ujar Wuisan.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidik terhadap vonis majelis Hakim Tipikor Manokwari terhadap Terpidana Martha Heipon dalam kasus tersebut,"tambah dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved