ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Terungkap Motif Polisi Tembak Rekan Kerjanya hingga Tewas, Cemburu Istri Chatting dengan Korban

Bripka MN (36), anggota polisi yang bertugas di Polsek Wanasaba, Lombok Timur menembak rekan kerjanya, Britu HT hingga tewas.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi - Terungkap motif Bripka MN (36) menembak rekan kerjanya, Britu HT hingga tewas.  

TRIBUN-PAPUA.COM - Terungkap motif Bripka MN (36) menembak rekan kerjanya, Britu HT hingga tewas. 

Diketahui, anggota polisi yang bertugas di Polsek Wanasaba, Lombok Timur itu menembak Britu HT, pada Senin (24/10/2021) siang.

Pada saat peristiwa itu terjadi, Bripka MN (36), menembak rekan kerjanya saat sedang tugas piket.

Ia diam-diam mengambil senjata organik dan mendatangi rumah HT dan menembak pria yang bertugas di bagian Seksi Humas Polres Lombok Timur.

Diduga MN nekat melakukan hal tersebut karena cemburu mengetahui sang istri sering chatting dengan korban.

Baca juga: Bagi Masker di Hari Sumpah Pemuda, Polisi Gelar Operasi Simpatik di Manokwari

Baca juga: John Bisay Veteran 93 Tahun Punya Pesan Nyentrik Bagi Milenial Papua di Hari Sumpah Pemuda 

Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto di Mataram, NTB pada Rabu (27/10/2021).

"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta, korban ini sering chatting dengan istri pelaku sehingga yang bersangkutan cemburu buta. Kemudian pelaku menembak korban ini menggunakan senjata api organik," kata Kombes Pol Artanto.

Artanto mengatakan petugas sudah mengamankan barang bukti berupa senjata api serta menyitas ponsel milik pelaku dan istri untuk kepentingan penyelidikan.

"Kita sudah menyita handphone pelaku handphone istrinya sedang kita lakukan sinkronisasi data. Apa konektivitas antara korban, pelaku dengan istrinya harus sinkronisasi untuk pembuktian," kata Artanto.

Terancam Dipecat

Menurutnya saat ini Bripka MN sudah ditahan di Rutan Polda NTB dan terancam pemecatan.

Dalam waktu dekat, Polda NTB akan menggelar sidang kode etik yang diikuti Bripka MN (36), anggota Polsek Wanasaba, Lombok Timur.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan sidang kode etik dengan ancaman pemecatan. Rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan," kata Artanto.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Bupati Pegunungan Bintang Dikabarkan Meninggal Dunia 

Saat ini polisi masih mengumpulkan beberapa bukti termasuk mengungkap penggunaan senjata api dalam kasus penembakan tersebut.

"Kita sedang dalami di Polsek tersebut bagaimana proses pengambilan senjata. Pada prinsipnya pengambilan senjata harus ada ijin dari Kapolsek, kalau yang bersangkutan tidak ada ijin mengambil saja salah itu satu rangkaian pelanggaran prosedur," Kata Artanto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved