Kamis, 16 April 2026

Tes PCR

UPDATE, Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan

Perubahan itu salah satunya, pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Editor: Roy Ratumakin
Dok. Puspen Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perubahan itu salah satunya, pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Baca juga: Berikut Daftar Harga Tes PCR Sejumlah Maskapai Penerbangan

Dikutip Tribun-Papua.com dan laman Kompas serta dari lembaran Inmendagri tersebut, aturan terbaru ini resmi mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.

Inmendagri ini juga telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis (27/10/2021). Perubahannya yaitu:

1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

Baca juga: Usai Temui Warganya, Wabub Piter Kalakmabin Berpulang: Rest in Peace

2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

Baca juga: Sampah Berserakan, Pasar Skouw di Tapal Batas RI-PNG Butuh Perhatian Pemerintah 

3. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved