Jumat, 17 April 2026

Pembunuhan Juragan Emas

Hari Ini Tersangka Pembunuhan Juragan Emas Dilimpahkan ke Jaksa 

Berkas Perkara dinyatakan lengkap, dua tersangka pembunuh Juragan Emas siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura hari ini (Jumat 29/10/2021).

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji
PIDANA SEUMUR HIDUP - Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Berkas Perkara dinyatakan lengkap, dua tersangka pembunuh Juragan Emas siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura hari ini (Jumat 29/10/2021).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling  menkatakan, dua pelaku pembunuhan Nasrudin Alias Acik (44) akan dilimpahkan hari ini ke kejaksaan negeri jayapura.

"Penyerahan kedua tersangka yakni MM dan VL karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan," Kata Kasat melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Jumat (29/10/2021) pagi.

Baca juga: Hari Pertama Bekerja Sebagai ASN, Paulus Waterpau: Suasana Baru dan Semangat Baru

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, total saksi yang diperiksa oleh penyidik sebanyak 15 orang dan sebelumnya juga telah dilakukan olah TKP.

"untuk tersangka MM ditahan di rutan mapolda papua, sementara VL di rutan mapolresta jayapura kota," ujarnya.

Lanjut Kasat, hari ini keduanya akan bersama-sama diantar ke kejaksaan negeri jayapura untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Albertho Gonzales Wanimbo : Rawat Kebhinekaan

"Penyerahan kedua tersangka disertai dengan barang bukti yang digunakan ketika melakukan kejahatannnya," tambah dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved