Minggu, 12 April 2026

Hukum & Kriminal

Polisi Berhasil Bekuk Otak di Balik Komplotan Curas di Manokwari

Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, pelaku tersebut ditangkap di wilayah Reremi, Distrik Manokwari Barat.

Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Otak di balik komplotan curas di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Dibekuk Tim Avatar Sat Reskrim Polsek Manokwari. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Tim Avatar Sat Reskrim Polres Manokwari, kembali membekuk otak di balik sindikat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, pelaku tersebut ditangkap di wilayah Reremi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Baca juga: Kapolres Mimika Pastikan Pelaksanaan Pesparawi dan Konferensi Kingmi Berlangsung Aman

Penangkapan otak curas di Manokwari, sekira pukul 16.00 WIT, Kamis (28/10/2021) kemarin.

"Kemarin telah tertangkap salah satu pelaku yang masuk DPO curas, di sekitar Reremi. Tersangka itu berinisial BM alias B pekerjaannya swasta," ujar Arifak, kepada sejumlah awak media, Jumat (29/10/2021).

Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Avatar, tersangka langsung diamankan di ruang tahanan Polres Manokwari.

Selain BM, polisi juga mengamankan dua buah senjata tajam (parang) dan empat unit kendaraan roda dua.

"Alat tajam yang digunakan saat begal wartawan di Manokwari. Jadi BM ini adalah otak di balik pelaku begal di Manokwari," tuturnya.

Dari penangkapan otak curas di Manokwari, pihaknya masih melakukan pengembangan lagi.

Baca juga: NPC Papua Optimis Raih Juara Umum di Peparnas XVI

"Dari pengakuan dari tersangka, kemungkinan ada 16 unit kendaraan," ujarnya.

Dalam melakukan operasi, komplotan curas di Manokwari, hanya bertiga dengan temannya yang dua sudah diamankan lebih dulu.

"Kadang dua orang, dan juga bahkan dia sendiri," imbuhnya.

Baca juga: Di Papua 2 Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB, di Aceh Dantim BAIS TNI Tewas Tertembak OTK

"Mereka bertiga ini semuanya residivis, dan sudah masuk keluar penjara dengan kasus yang sama," tutur Arifal.

Hingga kini, pihaknya sedang melakukan pendalaman, karena menurut pengakuan pelaku ada 16 unit.

Sementara yang sudah di Polres Manokwari, barus 9 unit tambah yang kemarin.

"Pasal yang dikenakan 365 terkait curas, dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved